Meulaboh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi meminta semua pihak di Aceh Barat, untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum dalam menjalankan investasi di Aceh Barat. Karena kehadiran investasi di Aceh Barat secara langsung telah berkontribusi untuk terbukanya lapangan kerja, turut mengurangi kemiskinan ekstrim serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Teuku Umar.
Hal itu diungkapkan oleh Mahdi Efendi, Rabu (24/01/2024) petang, menanggapi masih adanya sinyalemen gangguan terhadap keberlangsungan investasi di Aceh Barat.
“Ini benar benar sangat disayangkan, sinyalemen gangguan operasional lapangan justru terjadi di tengah upaya pemerintah di negeri ini, mulai daerah hingga pusat, memberikan kepastian hukum dan mengundang masuknya investasi yang secara langsung menggerakkan ekonomi daerah dengan terbukanya kesempatan kerja bagi rakyat setempat, serta berdampak langsung dengan pengurangan kemiskinan ekstrim di Aceh Barat,” kata Mahdi.
Pj Bupati Aceh Barat menambahkan, masuknya investor yang berinvestasi di Aceh Barat secara langsung telah memberi peningkatan yang signifikan terhadap PAD Aceh Barat. Kondisi itu secara langsung menjadi daya ungkit untuk pembangunan secara berkelanjutan di Aceh Barat. Terutama melalui isu kerusakan infrasturktur dan lingkungan.
“Jika terkait dengan lingkungan tentu ada lembaga yang mengawasi, seperti Dinas Pertambangan dan Energi Aceh selaku peberi Izin Usaha Penambangan (IUP), serta tenaga profesional Inpektur Tambang yang tunduk langsung ke Kementerian Pertambangan dan Energi. Jadi semua ada koridornya,” tandas Mahdi.
Dalam kaitan kerusakan jalan, pihak perusahaan juga telah meletakkan uang jaminan yang disepakati dengan Pemkab Aceh Barat, dengan dana itulah akan dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang muncul akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang. Dana itu kini ditempatkan di Bank BSI, sesuai kesepakatan pihak investor dengan Pemkab Aceh Barat.
“Informasi yang kami terima, dalam waktu secepatnya, kerusakan badan jalan itu segera diperbaiki. Terkait teknis dan metode pelaksanaan pihak investor akan berkoordinasi dengan PUPR Aceh Barat.”
Terkait kerusakan jalan itu, Mahdi juga mengingatkan agar tidak muncul klaim yang di luar regulasi. Misalnya mengklaim kerusakan jalan itu akibat kelebihan tonase. Karena yang berhak menentukan lebih tidaknya tonase adalah Dinas Perhubungan, karena mereka punya regulasi dan alat untuk menentukan lebih tidaknya tonase kendaraan menurut kelas jalan.
Seperti diketahui, saat ini investor PT. Agrabudi Jasa Bersama [AJB] telah memulai kegiatannya di Desa Blang Geunang dan sekitarnya di Kecamatan Kaway 16 Kabupaten Aceh Barat. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, PT AJB menggandeng mitra lokal.
Pada kegiatan pengangkutan ini sudah banyak memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar. PT.PSU memiliki izin penggunaan jalan dari OSS dan telah melakukan perpanjangan jaminan kerusakan jalan.
Sejauh ini gambar desain dan arahan perbaikan jalan telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Aceh Barat, untuk dilakukan perbaikan oleh perusahaan sambil kegiatan berjalan. Selama ini, dalam melakukan kegiatannya, secara periodik perusahaan melakukan rapat dan musyawarah lintas pemangku kepentingan, serta dengan Forkopimcam setempat setiap 2 minggu sekali, untuk mengevaluasi kegiatan yang telah berjalan.
“Intinya, investor juga telah berkoordinasi dengan semua jajaran, termasuk pihak pihak gampong dan Forkopimcam, dari sini tentu ada solusi berkelanjutan, hingga usaha investasi itu benar benar berkelanjutan dan punya kepastian hukum serta memberi manfaat untuk rakyat dan Pemkab Aceh Barat yakni di sisi PAD,” pungkas Mahdi. **