Bireuen – Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melarang pelaksanaan Bimtek dengan menggunakan dana desa ke luar Aceh, Selasa (28/05/2024).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023.
Dalam Lampiran I Perbup tersebut, terdapat uraian pedoman penyusunan APBA untuk tahun anggaran 2024 yang turut menerangkan tentang Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan terkait Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong dan Masyarakat memiliki ketentuan pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut antara menjelaskan, kegiatan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah gampong melalui Pendekatan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PBMAG).
Kedua, kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah gampong juga dapat dilakukan secara swakelola oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG), kegiatan peningkatan kapasitas dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Ia menjelaskan jika Pemkab Bireuen juga telah mengambil sikap terhadap kecamatan maupun gampong yang tahun lalu tetap melanggar peraturan terkait bimtek yang telah ditetapkan.
“Kepada pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan diberikan arahan langsung oleh unsur Forkopimda. Namun hal tersebut kembali terulang di tahun 2024,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada para kepala desa yang telah berangkat Bimtek keluar daerah tahun ini untuk menyiapkan bahan pertanggung jawaban laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek tersebut kepada Bupati Bireuen.
“Saya menegaskan kembali untuk tidak melakukan Bimtek di luar daerah,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rissan
Editor : Amiruddin MK