Pj Bupati Iswanto Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:30 WIB

Pj Bupati Iswanto Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Istimewa

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Istimewa

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Baca Juga :  Perang Israel di Gaza adalah 'gerakan lambat, pembunuhan massal terhadap anak-anak,' kata Ratu Rania dari Yordania kepada CNN 

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Baca Juga :  Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Dibuka Tertekan, Asing Amankan Profit BBCA hingga MDKA

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

News

Irjen Pol Agung Makbul: Jaga Damai Aceh dengan Pemerintahan Tanpa Korupsi

News

Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Nabati dan Margarin Indonesia

News

Anggota Komisi VII DPR: Upaya Pertamina Jaga Stok BBM Perlu Dukungan

News

Langsung Pimpin Apel Senin, Penjabat Gubernur Ingatkan ASN Pemerintah Aceh Bekerja dengan Baik

News

Gubernur Harapkan PBSI Aceh Mampu Lahirkan Atlet Berprestasi

News

Bakal Terimbas Perubahan Suku Bunga, IHSG Hari Ini Berpotensi Melemah

News

Sentimen The Fed dan Sanksi Rusia, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp14.362

News

Dyah Erti Harapkan Bunda PAUD se- Aceh Tenggara Terus Berinovasi