Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 22:23 WIB

Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar 

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi membuka sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (04/08/2023). 

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi membuka sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (04/08/2023). 

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekretaris Daerah Drs Sulaimi MSi membuka secara resmi sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar. Acara itu berlangsung, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (04/08/2023).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengapresiasi Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar ini. “Karena, kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta khususnya para camat dan keuchik, ini akan menambah ilmu dalam hal penyelesaian masalah sengketa pertanahan di tingkat mukim dan gampong di wilayahnya,” katanya

Baca Juga :  Jelang Mubes IMM Aceh, PC IMM Aceh Besar Rekomendasikan Hakiki sebagai Calon Ketua

Lebih lanjut, seperti yang kita ketahui bersama bahwa, para camat dan keuchik mempunyai peran penting terhadap penanganan penyelesaian sengketa pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar, melalui musyawarah atau perdamaian yang disebut dengan mediasi.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini akan memberikan informasi penting kepada seluruh peserta, untuk mengetahui prinsip dasar serta peraturan-peraturan yang berlaku dan bagaimana menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan,” lanjutnya.

Muhammad Iswanto mengungkapkan, mengenai dengan hukum, karena produk hukum tersebut yang mengeluarkan Pemerintah dan apabila ada permasalahan yang tidak ada jalan keluar, bisa direvisi peraturan tersebut.

“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, asalkan ada niat dan keikhlasan untuk menyelesaikannya,” ungkapnya

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Buka Bazar UMKM 

Ia menambahkan, ada beberapa perselisihan dan sengketa dengan Kabupaten lain seperti dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Jaya yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Ada beberapa progres tahun lalu serta MoU yang sudah kita selesaikan. Jadi, tidak ada yang dirugikan disini. Maka, pada saat diberikan kesempatan, kita harus berkerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkas Muhammad Iswanto

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi, SPi MM mengatakan, pelakasanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.

“Dan ada juga peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, dan disamping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” ujarnya

Baca Juga :  Hadiri Acara Peringatan HKGN 2022, Ini Pesan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS

Ia menambahkan,dengan terlaksananya sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan ini, kami berharap akan bertambah wawasan dan pengetahuan para perserta dalam menangani permasalahan pertahanan di wilayah masing-masing. “Sehingga setiap permasalahan pertanahan dapat dimediasi, agar permasalahan pertahanan dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Alyadi.

Turut hadiri juga hadir Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Camat, Keuchik, Perwakilan Pertahanan Aceh. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Meski Libur, Disdukcapil Aceh Barat Tetap Layani Perekaman KTP Elektronik Menjelang Pemilu

Daerah

Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Daerah

Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Hadiri Sabang Marine Festival 2024

Aceh Barat Daya

Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Paparan Dewas dan Direksi PDAM Tirta Mountala

Aceh Besar

Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Hadiri Penutupan Turnamen Voli Dandim Cup 2024

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!