NOA | Meulaboh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi, Jumat 21 Oktober 2022, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Aceh Barat tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan instruksi Presiden no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 mendatang.
FGD yang dilaksanakan di Aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat tersebut juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Marhaban SE., M. Si., Kepala Bappeda Aceh Barat, Kepala DPMG Aceh Barat, serta di ikuti oleh para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan bahwa, pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan rancangan Perbup Aceh Barat tentang alokasi dana desa untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden No. 4 tahun 2022, Presiden Jokowi yang di sampaikan melalui Gubernur, memerintahkan seluruh jajaran Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 mendatang, terang Mahdi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata Mahdi, diperlukan sebuah Perbup yang matang sehingga penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat bisa di laksanakan secara optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku ujarnya.
Menurutnya, beberapa program penanggulangan kemiskinan ekstrem yang dapat dilakukan adalah pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan dengan optimalisasi dana CSR untuk masyarakat miskin dan alokasi dana desa dari gampong ujarnya.
Untuk itu, rancangan Perbup ini akan difokuskan pada kontribusi dana desa pada sisi peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan modal berupa barang kepada penerima manfaat, sesuai dengan usaha dan potensi yang dimiliki.
Disamping itu, Mahdi juga menekankan bahwa perlu ada pengawasan, pemantauan dan penilaian secara berjenjang mulai dari tingkat gampong, kecamatan, dinas terkait, hingga peran dari tim teknis dalam membahas usulan kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem dari pemerintah gampong, sehingga penggunaan dana desa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran pintanya.
Ia berharap melalui koordinasi dan sinergitas yang kuat, rancangan Perbup ini bisa segera dirampungkan, sehingga keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Aceh Barat dapat turun hingga 0% pada tahun 2024 mendatang tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar, S. Pt., M. Si., menyampaikan, Pemkab Aceh Barat sendiri telah merumuskan beberapa langkah strategis guna menanggulangi dan menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat, untuk di tuangkan ke dalam rancangan Perbup Aceh Barat ujarnya.
Ia menjelaskan ada 5 langkah yang telah di rumuskan, di antaranya pengalokasian dana desa yang diperuntukan untuk 5 hingga 10 KK Keluarga miskin ekstrem di setiap desa dalam Kabupaten Aceh Barat, pengalokasian dana CSR bagi keluarga miskin ekstrem di sekitar wilayah Perusahaan, membangun kemitraan bersama Perguruan Tinggi untuk meneliti potensi ekonomi masyarakat, optimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai acuan menentukan calon penerima manfaat, serta penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Aceh Barat.