Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 29 September 2023 - 18:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh melakukan audiensi dengan perwakilan sopir Dumtruk dan pengusaha Galian C, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh melakukan audiensi dengan perwakilan sopir Dumtruk dan pengusaha Galian C, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023).

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM , menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar. “Ini benar benar sifatnya sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajad hidup orang banyak,” kata Iswanto.

Ditambahkan, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Singai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar.

Sebelumnya Pj Bupati Iswanto menfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh,, Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik Lambaro.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha Galian C, Maka, untuk itu kami bersama pihak Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar, pihaknya mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara. ” Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,” tandas Iswanto mengingatkan.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam 

Iswanto juga menegaskan, izin sementara eksploitasi itu jyga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian . Antara lain harus diluar area 1 kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS. “Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tutur Iswanto.

Kebijakan hanya sementara itu semata mata untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C. Untuk itu, Iswanto kembali masyarakat berkerja seperti biasa, sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS 1 dan ESDM propinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Salurkan 50 Paket Ramadhan di Cot Suruy

Ia menyebutkan, karena ini menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan(pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khsususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi.

Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak. Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.

“Jadi, masyarakat silahkan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim tekhnis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan. maka kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik2 lokasi yang direkomendasikan oleh tim tekhnis.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir Makmun Buka LBFT USK Ke-29

pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan akan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekom tekhnis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan, dan dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri kata SAG.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, Kadis DLHK, Kabag Umum Sekdakab Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar dan Kabag Prokopim Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

Pemerintah

Pj Gubernur Optimis, Venue PON XXI Aceh Selesai Tepat Waktu

Aceh Besar

Aceh Besar Akan Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

Ekbis

Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Pemerintah

Asisten Sekda Buka Rakor Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah Kecamatan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Rekrut Calon Pengawas dan Direksi PD Pakat Beusare dan Perumda Tirta Meulaboh

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi: Jangan Memakai Jasa Calo, Ujian dengan Sistem CAT

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!