Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM yang diwakili Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si, Senin (31/07/2023), menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 dan 2023 pada Rapat Paripurna ke-3 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala OPD, dan para camat.
Dalam kesempatan itu, atas nama Pj Bupati, Sekdakab Aceh Besar menyatakan, pengajuan itu mencakup, Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami sangat mengharapkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar agar dapat memberikan saran-saran, masukan, dan pendapat guna kesempurnaan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun-qanun ini, dan mendapat pembahasan yang sebaik–baiknya dari Pimpinan dan anggota DPRK,” kata Sulaimi.
Pada bagian lain, menurut Sekdakab Aceh Besar itu, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 336 dan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya serta penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional serta sesuai dengan tata bangunan gedung, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai jenis daerah dan retribusi daerah, subjek retribusi daerah dan wajib retribusi daerah, objek pajak daerah dan retribusi daerah, dasar pengenaan pajak daerah, tingkat penggunaan jasa retribusi daerah, saat terutang pajak daerah, wilayah pemungutan pajak daerah, serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Qanun Daerah. Maksud ditetapkannya Qanun ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diatur sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan tujuan ditetapkan Qanun ini untuk memberikan pedoman dan acuan serta menciptakan adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi mengemukakan, penyampaian Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2022 merupakan amanat dari Pasar 320 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mempedomani Permendagri Nomor 77 tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawab pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Iskandar Ali menambahkan, pada tanggal 11 MeiI 2023 lalu, BPK RI Perwakilan Aceh telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Hendaknya capaian ini menjadi dorongan sekaligus peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan bermanfaat untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya. []