Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Otda - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:19 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Otda

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di ruang rapat Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah ST MT, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty SSos MM, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Khusus di Montasik

Dalam zoom meeting tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengajak para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka untuk kemajuan daerah.

Terkait dengan kebijakan melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Akmal Malik berharap agar Para Pimpinan Daerah selalu mengikuti aturan yang berlaku. “Sesuai dengan arahan Bapak Mendagri, walaupun mutasi diperbolehkan, namun diharapkan para Penjabat Kepala Daerah supaya mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Bunda PAUD Aceh Besar Dampingi Bunda PAUD Aceh Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Artinya, untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan daerah, mutasi tersebut diperbolehkan. Tetapi harus ada koordinasi, rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari Kemendagri, BKN, Menpan RB, dan KSN.

Akmal melanjutkan, para Penjabat Kepala Daerah harus selalu meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KSN, Tasdik Kinanto mengharapkan para penjabat Kepala Daerah untuk selalu memperkuat kinerja ASN dan semangat dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Drs Haryono Dwi Putrantp MHum mengemukakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN. Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia

Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. []

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dibuka Pj Bupati, Forkompinda Meriahkan Tornamen Tennis Puji Hartini Cup 2023

Pemerintah

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

Pemerintah

PT PIM Salurkan Bantuan Pasca Banjir, Ini Kata Bupati Amran

Aceh Besar

Pantai Riting Leupung Aceh Besar Jadi Tujuan Wisata Paling Populer Saat Ini

Aceh Besar

Dua ASN Kemenag Aceh Besar Wakili Indonesia di Ajang Nasional dan Internasional

Nasional

Presiden Jokowi akhiri kunjungan kerja di Aceh

Aceh Besar

Peserta RATA 5 Trail Adventure Nikmati Pesona Maheng

Nasional

Menteri LHK : Kerja Kolaborasi Hijaukan Indonesia

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!