Home / Aceh Barat

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:36 WIB

Pj Bupati Aceh Barat Terbitkan Perbup Dana Desa Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

REDAKSI

MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati (perbub) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024 pada Desember 2022 yang lalu.

Mahdi menuturkan, Perbub ini merupakan gagasan brilian, karena penanggulangan kemiskinan esktrem di daerah, merupakan salah satu fokus perhatian nya saat ini.
Karenanya kata Mahdi, Perbub ini diinisiasi karena kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh Barat yang tinggi dan terbatasnya anggaran pada APBK Aceh Barat.

Menyikapi persoalan ini, dibutuhkan dukungan para pihak dan upaya yang sinergis serta dapat dilaksanakan sampai ke level desa (gampong) dengan memanfaatkan Dana Desa, tutur Mahdi.

Baca Juga :  Dilaksanakan 12 Hari, 80 Ulama di Aceh Barat Ikut Pendidikan Kader Ulama

Pj. Bupati Aceh Barat ini berinisiatif mendorong penyusunan Perbub tersebut agar dapat menjadi panduan bagi pemerintah di semua tingkatan, baik, gampong, kecamatan hingga SKPK terkait yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan kabupaten.

Menurut nya, Perbup ini juga selaras dengan amanat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang mewajibkan desa (gampong) mengalokasikan sejumlah anggaran dari Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan esktrem di gampong.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara umum, Perbup Nomor 85 Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan 4 Rancangan Qanun Kepada DPRK Pada Rapat Paripurna ke-III

Ia menambahkan, gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 35.000.000.

Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari Data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia. Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

Sebagai tindak lanjut dari Perbup ini, ia telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan Data P3KE kepada pemerintah gampong melalui SKPK terkait agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT Kemiskinan Ekstrem, kata Mahdi

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Dengan Forkopimda dalam rangka Persiapan Pemilu

Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan esktrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien. Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan Dana Desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi Pemerintah pusat untuk mewujudkan 0% (persen) kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud, tutup Mahdi. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bersama Pj. Ketua Dekranas, Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Langsung Pembinaan Desa Sulam Benang Emas

Aceh Barat

Seleksi CAT Organ BUMD Aceh Barat, 12 Kandidat Melaju ke Tahap Pemaparan Visi Misi

Aceh Barat

Hari Pertama Pasca Libur Idul Fitri, Pj Bupati Mahdi Sidak Beberapa Instansi

Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Gelar Zikir Akbar, Ini Harapan Bupati Ramli MS

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Lepas Atlet POPDA Aceh XVII 2024

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah tahun 2023

Aceh Barat

Pemkab Barat Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 542 juta untuk Palestina

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Peringati Syahid Teuku Umar Ke 123