Meulaboh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, Senin (20-03-2023), memimpin apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Aceh Barat tersebut di ikuti oleh seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Aceh Barat, serta dihadiri oleh semua pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya unsur Forkopimda Aceh Barat, para Camat, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, serta Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Mahdi membacakan ikrar netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, yang diikuti serentak oleh seluruh peserta apel.
Ada 4 (empat) poin yang ditekankan dalam isi ikrar tersebut, di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralisasi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan Tahun 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lalu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan yang terakhir adalah menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi, mengajak seluruh ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Aceh Barat untuk berkomitmen menjaga netralitas dan menghindari politik praktis selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Mahdi, sejumlah bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta pemilu melalui kampanye atau bentuk lainnya.
Untuk itu, melalui ikrar ini, ASN dituntut untuk menjaga netralitas nya dan menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika seorang Abdi Negara demi menciptakan situasi yang kondusif selama Pemilu berlangsung.
Disamping itu, Figur nomor satu di Kabupaten Aceh Barat itu, juga memberi atensi khusus terhadap penggunaan media sosial oleh seorang ASN selama proses tahapan Pemilu dilaksanakan.
Ia meminta seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemkab Aceh Barat agar bijak dalam menggunakan media sosial, dengan berhati-hati dalam menyebarkan berita, foto atau informasi yang berkaitan dengan salah satu calon peserta Pemilu dan Pilkada, guna menghindari dugaan ketidaknetralan ASN.
“Melalui sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen terkait, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan damai, aman, sukses dan lancar demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Bangsa” tutup Mahdi.
Usai pelaksanaan apel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dan Non ASN, yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat bersama jajaran Forkopimda serta pejabat daerah lainnya. []