Banda Aceh – Said Atah, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pj. Bupati Aceh Barat menyampaikan Pj Bupati Aceh Barat sebagai pihak Pemohon Kasasi memenangkan perkara dalam Tingkat Kasasi terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam Hak Guna Usaha PT Gading Bhakti yang melakukan usaha perkebunan di wilayah Aceh Barat. Putusan Kasasi telah kami terima secara resmi pada Senin sore tanggal 13 Januari 2025, yang teregister dalam Putusan Nomor 805 K/TUN/2024.
Dalam amar Putusan Kasasi tersebut yang telah diputus oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N selaku Ketua Majelis serta Hakim Agung Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Hakim Agung Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum selaku Anggota menyatakan 1) Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi BUPATI ACEH BARAT; 2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 105/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 3 September 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 21 Juni 2024;, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi mengadili sendiri dengan amar putusan yaitu 1) Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan absolut; 2) Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 3) Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua Tingkat pengadilan, yang pada Tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kuasa Hukum Pj. Bupati Aceh Barat Said Atah, S.H., M.H. dari Kantor Advokat SATA Lawyers menyapaikan “Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti di kawasan Woyla telah resmi diberitahukan dan diberikan Salinan resmi dari Putusan Kasasi tersebut kepada saya selaku Kuasa Hukum Pj. Bupati Aceh Barat, dengan amar putusan dimenangkan oleh pihak kita (Pj. Bupati Aceh Barat), dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan serta mengadili sendiri dengan menyatakan Gugatan Penggugat (PT Gading Bhakti) tidak diterima”
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang telah memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat, putusan tersebut sudah sangat tepat karena dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum, artinya sejak awal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah benar dan tepat, hal juga ini telah menunjukkan kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dengan mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektar yang ditujukan kepada Kemeterian ATR/BPN merupakan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta untuk kepentingan masyarakat”. Kata Said Atah, S.H. M.H.
Lebih lanjut Said Atah mengatakan, “ini juga termasuk kemenangkan bagi Masyarakat disekitar HGU PT Gading Bhakti khususnya Masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, yang sejak awal terus berjuang menyampaikan adanya indikasi tanah terlantar dalam Kawasan HGU PT Gading Bhakti dengan menyurati Pj Bupati Aceh Barat, yang selanjutnya diambil kebijakan oleh Pj Bupati Aceh Barat dengan menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti kapada Kemeterian ATR/BPN di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum dan prosedur yang berlaku. Pasca Putusan Kasasi tersebut kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda Aceh Barat untuk melanjutkan proses Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU sesuai dengan ketentuan Hukum dan prosedur yang berlaku”.
Sebagai mana diketahui sebelumnya perkara terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Telantar dalam HGU PT Gading Bading telah bergulir sejak bulan Februari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait Gugatan atas Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Pj. Bupati Aceh Barat dalam register Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menyatakan Gugatan PT Gading Bhakti tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya Kuasa Hukum PT Gading Bhakti mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang hasilnya membatalkan putusan PTUN Banda Aceh alias dimenangkan oleh pihak PT Gading Bhakti, namun pada akhirnya di Tingkat Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan memenangkan Pj Bupati Aceh Barat dalam perkara tersebut.
Editor: Redaksi