Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:18 WIB

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR

REDAKSI

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Institute melaksanakan rapat membahas progres terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang Kadinkes Pidie Jaya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten 1, Kabaghukum, Sekdis Kesehatan, Direktur Aceh Institute untuk membahas sejauhmana update setelah RDPU dan Studi Banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat mengapresiasi pendampingan yang selama ini dilakukan Aceh Institute guna mendorong segara disahkan/ terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  204 Calon Jama'ah Haji Pidie Jaya Berangkat Ke Tanah Suci

Menurut Kabag hukum Pidie Jaya, Rahmat, proses legalisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pidie Jaya sudah pada tahapan review oleh Kemendagri dan diharapkan akan selesai Agustus ini.

“Setelah legalisasi qanun tersebut dibutuhkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Siswa MIN 16 Aceh Barat Ikut KSM 2024

Direktur Aceh Institute (AI), Muazzinah, menyampaikan bahwa Qanun KTR sangat dibutuhkan untuk menghadirkan Pidie Jaya yang lebih sehat.

Muazzinah juga menegaskan komitmen AI untuk menjadi mitra pemerintah daerah guna implementasi kebijakan KTR yang komprehensif. AI juga berterimakasih untuk semua pihak di Pidie Jaya.

Menurut Akademisi, Dr. Deni Mulyadi, MA, mengatakan, dengan adanya Qanun tersebut menjadi langkah awak bagi pemerintah dan masyarakat
Diharapkan segera disahkan kanun KTR, selanjutnya akan memudahkan sosialisasi. Ada sejumlah pasantren yang telah menerapkan KTR.

Baca Juga :  Aksi Aipda Zoni, Polisinya Anak Yatim Pidie Jaya

“Untuk menjaga kesehatan yang konstruktif bagaimana perokok ini bisa diatur. Masyarakat harus sadar pentingnya persoalan ini, pemerintah sudah memberi ruang pengaturan melalui kanun selanjutnya harus dimanfaat oleh masyarakat untuk mengatur satu sama lain dalam hal kawasan bebas rokok,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Camat Meurah Dua Hadirkan Siapelmadu

Daerah

Bupati Lantik Camat se-Nagan Raya, HMI: Apresiasi sebab ada salah satunya Perempuan

Daerah

KIP Simeulue Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Aceh Besar

Jelang Peringatan HUT Ke-40, ASN Gotong Royong Bersihkan Kota Jantho 

Daerah

PWI Aceh Angkat Firnalis Jadi Ketua PWI Simeulue

Aceh Barat Daya

Sunawardi Tekankan Penting Penerapan Teknologi Pertanian

Daerah

Semarakkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Dan HUT IAD Ke 24,  Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Gelar Donor Darah Dan Pasar Murah

Daerah

Diduga, Salah Satu Bacalon Bupati Aceh Singkil Gunakan Surat Keterangan Penganti Ijazah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!