Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 6 April 2022 - 21:17 WIB

Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

REDAKSI

PALEMBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Turunkan Emisi CO2, Pertamina Gandeng Mitsui Jajaki Komersialisasi CCUS di Indonesia

Seperti diketahui bersama bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Baca Juga :  Kini, Donor Darah di RSUDZA Disertai Bonus Cek Kesehatan

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Disubsidi Negara, Pertamina: BBM Indonesia Termurah di Dunia

Tjahyo meminta jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. CM

(ars)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Beredar Isu, Dua Dinas Di Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Di Panggil Dirreskrimsus Polda Aceh, Ada Apa

News

Mantan Pembantu Putin: Embargo Penuh Terhadap Minyak Rusia Bisa Hentikan Perang Ukraina

News

Sekda Aceh Ikuti Secara Virtual Penyerahan 1,5 Juta Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi

News

Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Topeng Dalang Sumenep Go Internasional

News

Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Belum Juga Cair, Begini Jawaban Kemnaker

News

Terjadi Gelombang PHK, Ada Apa dengan Perusahaan Startup?

News

New Safari Ramadhan, Sekda Gencarkan Gerakan Masjid BEREH

News

PLBN di Boven Digoel Teraliri Listrik, Ekonomi Masyarakat Akan Benderang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!