Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:00 WIB

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – UDIN (20), Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, ia telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali.

“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan.

Baca Juga :  Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya.

“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang disalah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, ” jelasnya.

Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ” sudah ikut saja” , tambah Kompol Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

Baca Juga :  Bubarkan Balap Liar, Polisi dan Instansi Terkait serta Warga Lakukan Patroli Bersama

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, ” sebut Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Hukrim

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh