NOA | Jakarta – Pada Rabu 08 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun 9 (sembilan) orang saksi yang diperiksa yaitu Kolonel (Purn) Suryatikno, Letjen TNI (Purn) Sudirman, Brigjen TNI Jasar Jamil, Kol Czi Imam Solehadi, Kol Cku (Purn) Sugiyarto, Kol Arh Pohan, Kol Czi Antonius Budiharto, Mayor Cku (K) Paulina Nurlita, dan Lettu Chb Gunawan.
Persidangan dihadiri oleh Hakim Ketua Brigjen TNI (K) Faridah Faisal, S.H. M.H., dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayattuloh, S.H. M.H. dan Fahzal Hendri, S.H. M.H., Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II, Penyidik Koneksitas dari unsur Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD) TNI AD dan Kejaksaan Agung.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi lanjutan, tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jakarta 09 Juni 2022. (R)