Banda Aceh – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh telah memeriksa tiga saksi dan seorang ahli dalam perkara tindak pidana keimigrasian terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan, Senin.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Faroc Reanda Pratama mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait serta petugas imigrasi. Sedangkan ahli merupakan ahli keimigrasian di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan tiga saksi dan seorang ahli. Saksi di antara, petugas imigrasi, pemilik kios tempat warga asing itu berjualan, serta warga yang membeli barang warga Pakistan tersebut,” katanya kepada Kantor Berita NOA.co.id, 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Warga negara Pakistan tersebut berinisial FA (46). FA ditangkap atas dugaan menyalahi izin tinggal atau visa. Visa di Indonesia adalah pelayanan purnajual suatu produk. Namun, FA menjual lukisan selama berada di Aceh.
“FA masuk ke wilayah Indonesia dengan melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024. Setelah sebulan di Sumatera Utara, FA menuju ke Provinsi Aceh. Di Aceh, FA menjual lukisan yang diakuinya dibuat adiknya yang berada di Palestina,” Katanya.
Diketahui, FA ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025. Selanjutnya, FA diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh guna proses penyelidikan.
Perbuatan FA melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Amiruddin. MK