Perkara Tipikor Penyelewengan Dana Desa Gampong Keude Bakongan Mulai Sidang Perdana Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:29 WIB

Perkara Tipikor Penyelewengan Dana Desa Gampong Keude Bakongan Mulai Sidang Perdana Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tipikor penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, pada Jumat (18/02/2022).

Bahwa terhadap Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H.Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas yaitu Dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Surat Dakwaan tersebut di bacakan langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan atas nama Mohamad Rizky, S.H., dan Kasubsi Intelijen dan DATUN atas nama Muhammad Arifin Siregar, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut para Terdakwa mengerti dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut sehingga sidang akan di lanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi pada Jumat tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perusakan HP Jurnalis Serambi Saat Demo BBM Berakhir Damai

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah melimpahkan berkas perkara terkait Tipikor penyelewengan pada pengelolaan anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H.Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus.

Baca Juga :  TRK: Pengadaan Mobil untuk Pelayanan Pendidikan Aceh Sudah Sangat Tepat

“Adapun surat pelimpahan perkara tersebut dengan Nomor : B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.” jelasnya Kacabjari Bakongan, Rizky. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Hujan Guyur Abdya, Permukiman dan Persawahan di Gampong Suak Labu Terendam Banjir

News

CEO Deutsche Bank: Inflasi Adalah Racun Terbesar Bagi Ekonomi Global

News

India Kecam Pembantaian di Bucha Ukraina, Tapi Tak Sebut Rusia

News

Sosok Achmad Marzuki di Mata Pemuda, usai Didemo oleh Mahasiswa Aceh

News

Bentuk Kepedulian Swasta Menjaga Lingkungan lewat Mitra Olah Sampah

News

Erick Thohir Memenuhi Undangan Serikat Pekerja PLN, Bahas Apa Ya?

News

Percepat Realisasi PI 10% di Aceh Utara, Pase Energi Migas Gelar Focus Group Discussion

News

Kasus Covid-19 Kembali Teror Beijing, Harga Minyak Mengerut