BANDA ACEH – Saudara Helmia membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi atas indikasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan, perbuata melawan hukum saudara Hanafiah dan kawan-kawan (DKK) disebut sebagai terlapor sebab ingkar janji. Sesuai dengan laporan polisi nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, jeratan Hanafia dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Pernyatan Helmia selaku masyarakat Desa Blang Kolak Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah mengatakan merasa dirinya korban Penipuan dan penggelapan barang atas pebuatan melawan hukum oleh saudara Hanafiah alamat Desa Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. saat diwawancarai oleh awak media ini tanggal 14/02/2023.
Kemudian Helmia menceritakan tentang peristiwa kejadian perjanjian perkerjaan sebuah proyek yang nama paket Penanganan Longsoran Genting Gerbang-Celala-BST. Aceh Tengah / Nagan Raya nomor Kontrak HK.02.03/Bb1.PJN.II/03/APBN/2021 tanggal 09/07/2021 nilai Kontrak Rp,3.268.745.000,- Terbilang (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Sumber Dana APBN T.A 2021. Lokasi Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, yang Penyediaan Jasa PT. Aldy Jaya Utama. katanya
Pengakuan Helmia, perkerjaan tersebut dirinya yang mengerjakan mulai dari awal MC Nol hingga Pekerjaan selesai sampai dengan PHO selesai 100 % (Seratus Persen). bahwa “Pekerjan dimaksud yang diberikan oleh Hanafiah kepada Helmia telah dibuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris untuk dikerjakan, disebabkan seudara Hanafiah sudah mebuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris yang sama dengan Direktur PT. Aldy Jaya Utama. tergiring saudara Hanafiah yang terlapor Kepada Polda Aceh.” terangnya
Lanjut Kuasa Hukumnya M. Amin Said, SH. M.Hum membenarkan terkait perkara tersebut sudah layangkan surat kami tujukan Kepada Direktur Reskrim Umum Polda Aceh, Perihal mohon Informasi Perkembangan Laporan Polisi nomor; 18/AS&R/II/2023 tanggal 14/02/2023. Yang mana perkara laporan Klien Helmia atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan/ Penipuan, atas pebuatan melawan hukum saudara Hanafiah DKK selaku terlapor. Ucapnya
Namun M. Amin Said menjelaskan Kliennya sudah diminta keterangan beberapa kali, kemudian termasuk saksi-saksi inisial MS, MY dan Y sudah meberikan keterangan waktu Peyelidikan oleh Penyidik Pembantu Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Aceh. hingga saat ini saudara Hanafiah dkk belum ditetapkan sebagai tersangka APH, sedangkan waktu proses sudah berjalan 3 tiga bulan terhitung tanggal laporan polisi. Tegasnya
“Harapannya M. Amin Said kepada pihak Ditreskrimum Polda Aceh segera memberikan kejelasan dan kepastian Proses hukum atas perkara tersebut, sehingga dapat mempercepat penanganan pada tingkat penyelidikan dan mendapatak keadilan bagi klien kami Helmia.” **