Banda Aceh – Pencegahan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, penegak hukum, dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan keluarga.
Upaya pencegahan TPPO dan TPPM akan semakin optimal dengan adanya peran aktif masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, peran serta masyarakat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban TPPO, dan untuk melaksanakan peran tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
Peran serta masyarakat tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.
Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin dan mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi
Korban TPPO.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin yaitu:
– turut serta mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait TPPO.
– turut serta dalam melakukan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO.
– turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO.
– turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi, pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi.
– turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO.
– turut serta dalam melaksanakan upaya pencegahan TPPO dan/atau
– turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO.
Serta Mendorong peran kelembagaan seperti Lembaga keagamaan, lembaga masyarakat, PIK Keluarga, P2TP2A, PKK, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan, Posyandu, maupun Lembaga Adat dalam melakukan penyebaran informasi tentang TPPO dan TPPM beserta dampaknya sesuai dengan potensi dan kondisi komunitasnya masing-masing.
Dan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan tentang pencegahan TPPO dan TPPM.
Editor: Amiruddin. MK