Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:41 WIB

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

REDAKSI

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto : Humas Polda Aceh)

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto : Humas Polda Aceh)

Banda Aceh-Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Baca Juga :  VIDEO: Warga Ukraina Kembali ke Bucha Usai Dibombardir Rusia

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Perpres Publisher Rights, Langkah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas  

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Monitoring Imigran Etnis Rohingya di Gedung PMI Aceh Barat

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. []

Penulis   : Hidayat S

Editor     : Amiruddin, MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

News

Mantan Pangda GAM Sampaikan Rasa Kekecewaan Kepada Pj Bupati Abdya

News

Laporan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Diterima Polisi, Akmal Ibrahim: Kalau Terbukti Akan Dipecat

News

Dyah Apresiasi Masyarakat Galus dalam Melestarikan Tradisi Budaya kepada Anak

News

Waspada! Penularan Omicron Mulai Didominasi Transmisi Lokal

News

Ramai-ramai Mendukung BPR Cari Dana di Bursa Saham

News

Hari Ini, Vaksinator BACH Suntik Vaksin 326 Orang, Total Menjadi 71.266 Orang

News

Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!