Aceh Timur – Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Gampong Blang Geulumpang (Kuala Idi), Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, kami limpahkan ke JPU beserta barang bukti terkait perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K. pada Jumat (05/07/2024).
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (06/04/2024) sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya, Ridwan dan Alimuddin. Tiba-tiba, AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi. Namun, aksi tersebut berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut.
Di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pada pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM. Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ridwan masih berkelahi dengan AM hingga akhirnya dilerai oleh Alimuddin.
Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Tak lama kemudian, korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.
Sementara itu, AM yang mengetahui korban meninggal dunia berusaha melarikan diri. Namun, dia berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) subsider Pasal 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Adi.
Penulis: Dedi Saputra
Editor: Redaksi