Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:03 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

REDAKSI

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. Foto: Dok. Polda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. Foto: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga :  Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah
Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone
Keuchik Gampong Lhok Gayo Dilaporkan ke Polda Aceh

Aceh Barat Daya

Keuchik Gampong Lhok Gayo Dilaporkan ke Polda Aceh
36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh
Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

Hukrim

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan
Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

Hukrim

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu
Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Hukrim

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga