Home / Nasional

Sabtu, 12 Maret 2022 - 16:02 WIB

Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero)

REDAKSI

NOA | Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL yang merupakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Baca Juga :  Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.

Baca Juga :  Menko Polhukam : Pentingnya Pengembangan Ekonomi dan Pertahanan di Wilayah Perbatasan

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan, ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Sabtu 12 Maret 2022. (R)

Baca Juga :  Ratusan Satwa Kembali ke Cagar Alam

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Bersama Presiden

Nasional

Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Ekbis

Bisnis Pembiayaan Emas BSI Melesat 30%

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Hukrim

Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan