Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:37 WIB

Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk para pensiunan, janda, dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain PNS penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Terkait besaran gaji diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Baca Juga :  41 Keuchik Terpilih Dalam Pilchiksung Aceh Singkil Dilantik

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Ini Info Lengkapnya

Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan. Komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.

Baca Juga :  Pengawal Ketua KPK RI Intimidasi Wartawan, Organisasi Pres Aceh Ambil Sikap

Komponen gaji diberikan kepada PNS/ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Sementara untuk menentukan besaran gaji bagi pensiunan ialah gaji pokok terakhir PNS.

Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Jawa Barat, Siapa Tertinggi?

Baca Juga :  Putin Bersedia Bertemu Zelensky dengan Syarat

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Cadangan Timah RI Terbesar ke-2 Dunia, Nomor 1 Gak Ada Lawan

News

Susul Barat, Jepang Sanksi Dua Putri Putin

News

Gubernur New York Bersyukur Pelaku Penembakan Kereta Ditangkap

News

Rapat Lanjutan Waduk Keureuto, Kepala Bappeda Yakin Pembangunan Selesai Tepat Waktu

News

Bukan Kaleng-kaleng, Intip Potensi Investasi Harta Karun Tambang RI

News

Pengiriman Barang via Paxel Naik 53,2% Selama Ramadhan, Terbanyak Makanan Beku

News

Beli Gas Rusia, Jerman dan Italia Kasih Restu Perusahaan EnergiBuka Rekening Rubel

News

Jokowi Marah! Tempat Tidur RS, Traktor hingga Seragam TNI-Polri Masih Impor

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!