Penjabat Sekda Simeulue Kembali Ingatkan ASN dan Aparatur Desa untuk Tetap Netral di Pilkada 2024 - NOA.co.id
   

Home / Advetorial / News / Pemerintah / Simeulue

Sabtu, 16 November 2024 - 22:31 WIB

Penjabat Sekda Simeulue Kembali Ingatkan ASN dan Aparatur Desa untuk Tetap Netral di Pilkada 2024

REDAKSI

Penjabat Sekda Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas. Foto: dok. Argamsyah/No.co.od.

Penjabat Sekda Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas. Foto: dok. Argamsyah/No.co.od.

Simeulue – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, suhu politik di Kabupaten Simeulue mulai memanas. Menghadapi situasi tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa.

“ASN adalah aparatur negara, jadi tidak usah terlibat dalam politik praktis,” tegas Pj Sekda Simeulue dalam pernyataannya saat dihubungi media, Sabtu (16/11/2024).

Dodi menjelaskan bahwa ASN tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya. Namun, ia mengingatkan agar pilihan tersebut tidak diumbar ke publik, apalagi sampai ikut terlibat dalam kegiatan kampanye atau mempublikasikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Balai Misbahul Munir MPTT-I Resmi Beroperasi

“Kalau mengajak anak dan istri untuk memilih, itu silakan saja. Tapi kalau mengajak orang lain secara terbuka atau menunjukkan dukungan secara terang-terangan, itu tidak boleh,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun pengawasan penuh terhadap ASN sulit dilakukan, namun ada lembaga khusus yang berwenang menangani pelanggaran netralitas. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Simeulue akan memproses dan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

“Panwaslih nantinya akan mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan. Jika ada unsur pidana, kasusnya bisa dibawa ke ranah hukum,” jelas Dodi.

Baca Juga :  Winter di Saham Startup Diramal Masih Lama, Para CEO Harus Bersiap

Dodi menegaskan bahwa kewajiban netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pemecatan, bahkan hukuman pidana.

Tidak hanya ASN, Dodi juga mengingatkan bahwa Kepala Desa, aparatur desa, dan tenaga kontrak yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga diwajibkan bersikap netral.

“Kepala desa dan aparatur desa adalah bagian dari aparatur pemerintah, jadi mereka juga harus mematuhi aturan netralitas. Jangan sampai kebablasan ikut kampanye atau menjadi tim sukses,” tegasnya.

Baca Juga :  Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Rp.3.413.66, Naik 7,8 Persen

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas. Berdasarkan pantauan media, beberapa kepala dinas yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan sementara jabatan. Selain itu, sebelas aparatur desa juga telah menerima surat teguran karena diduga tidak netral.

Peringatan itu menjadi pengingat serius bagi seluruh aparatur pemerintah di Simeulue untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis. (ADV)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ukraina Klaim Rudal Kapal Perang Rusia: Ini Kejutan

News

IHSG Hari Ini Berakhir Tak Berdaya, Transaksi Capai Rp16,4 Triliun

News

Elnusa Optimistis Kinerja Akan Semakin Membaik di 2022

News

Satgas Nasional PMK Apresiasi Zero Case PMK di Aceh

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Baet

News

Pemerintah Aceh Bahas Pemilu Bersama KIP dan Panwaslih Aceh

Aceh Besar

Disodor Program ‘Bunda Saweu Sikula’ Oleh BMOIWI, Pj Bupati Iswanto: Aceh Besar Telah Punya Program SPT

News

KIP Pidie Jaya Terima 12,584 Segel Plastik Kotak Suara Pemilu 2024