Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh - NOA.co.id
   

Home / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

REDAKSI

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si melakukan Pencanangan Aceh Eliminasi Pasung, di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat 7-2-2025. Pencanangan itu dihadiri langsung Plt Sekda Aceh, dan sejumlah Pj Bupati serta Pj Wali Kota. Foto: Dok. Prokopim Setda Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si melakukan Pencanangan Aceh Eliminasi Pasung, di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat 7-2-2025. Pencanangan itu dihadiri langsung Plt Sekda Aceh, dan sejumlah Pj Bupati serta Pj Wali Kota. Foto: Dok. Prokopim Setda Aceh

Pidie Jaya – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, meluncurkan program pencanangan Aceh Eliminasi Pasung di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat, 7 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh Plt Sekda Aceh, sejumlah Penjabat Bupati, dan Wali Kota se Aceh.

Dalam Sambutannya, Dr. Safrizal menekankan pentingnya perhatian terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan hak-hak mereka sebagai warga negara. “Banyak yang memandang remeh ODGJ, padahal mereka memiliki hak yang sama. Kita harus berusaha memberikan layanan yang layak bagi mereka,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi dengan jumlah ODGJ terbanyak, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi sosial, tekanan kehidupan, dan konflik serta bencana.

“Kita prihatin dan harus melakukan sesuatu. Layanan kesehatan jiwa di Aceh termasuk yang besar. Kita juga memiliki fasilitas kesehatan jiwa yaitu Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka (Aceh Besar) yang mampu menampung 300 jiwa, namun kita berharap pelayanan rumah sakit jiwa dapat dimaksimalkan,” ujar Pj Gubernur.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemerintah Aceh sudah Cair 3 Januari 2025

Safrizal menegaskan bahwa penderita ODGJ yang membahayakan harus segera dievakuasi ke rumah sakit jiwa dan tidak dipasung, karena pemasungan hanya akan melemahkan kondisi mereka.

“Pasung bukanlah solusi, namun justru menambah berat penyakit mereka. Kita harus berpartisipasi dalam menghentikan praktik ini demi kemanusiaan,” tegasnya. Safrizal juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan belas kasihan kepada penderita gangguan jiwa, yang sering kali berpikiran introvert dan membutuhkan dukungan.

Baca Juga :  DLH Aceh Besar Sisir Tumpukan Sampah di Darul Imarah 

Lebih lanjut Safrizal meminta agar Bupati dan Wali Kota untuk segera bersurat terkait data penderita penyakit jiwa yang dipasung kepada RSJ Aceh. Nantinya, RSJ akan mengirimkan tim dan petugas menjemput mereka untuk dirawat lebih lanjut di RSJ.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Hanif mengatakan pencanangan Aceh Eliminasi Pasung ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami pemasungan. Ia merinci, ada 21 ribu ODGJ dengan 50 persennya menderita gejala kejiwaan berat. Catatan RSJ, ada 114 yang dipasung di seluruh Aceh.

“Target kami adalah eliminasi pasung di Aceh selesai tahun ini. Kami siap membantu Bupati dan Wali Kota untuk menjemput dan mengobati mereka,” kata Dr. Hanif. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ, serta perlunya pelatihan keterampilan agar mereka dapat berbaur kembali dalam masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Sambut Dewan KEK, Dorong Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Perekonomian dan Tenaga Kerja

RSJ Aceh, kata dr. Hanif, punya tempat layanan rehabilitasi di kawasan Kuta Malaka Aceh Besar. Di sana, pasien yang telah sembuh secara klinis, akan diajarkan berbagai ketrampilan. Diharapkan usai penyembuhan di sana dan dikembalikan ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang mandiri.

Dr. Hanif berharap pencanangan bersama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan kesehatan mental dan menghapus stigma terhadap ODGJ di Aceh. Ia berharap semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi ODGJ. “Semua berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” ujar dr. Hanif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Nasional

Apel Dansat TNI – AD 2025 Bahas Berbagai Issu Strategis

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal: Jadikan Ikasmantig Sebagai Sarana Menjaga Ciri Khas Aceh

Daerah

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal: Kebanggaan Profesi Meningkatkan Etos Kerja

Pemerintah Aceh

SMA Negeri 2 Patra Nusa Manyak Payed Terima Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Pemerintah Aceh

UPTD Statistik Beri Bimbing Literasi Keuangan Bagi MBKM Statistik MIPA USK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!