Penjabat Gubernur Aceh Jadi Narasumber FGD Terkait Pengesahan RUU Perampasan Aset - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:54 WIB

Penjabat Gubernur Aceh Jadi Narasumber FGD Terkait Pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dalam FGD yang digelar di Ruang Krisna, Gedung Astagatra lantai 4, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023, Achmad Marzuki diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M Hum.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Kades, M. Ihsan, SHi: Mari Bersama Membangun Desa Kita

Wakil Gubernur Lemhannas RI Letnan Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dalam sambutannya menyampaikan, RUU Perampasan Aset tersebut sangat penting disahkan, karena dinilai bisa memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. “Kita berharap FGD ini bisa mendapatkan hasil yang tepat dalam pengambilan kebijakan. Dengan resmi diskusi ini dibuka, selamat berdiskusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lebaran 2022, Kapal Ferry Siap Angkut Lonjakan Pemudik 3,2 Juta Orang

Asisten I Sekda Aceh pada FGD itu, memaparkan Strategi Peningkatan Pengelolaan Keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan serta Koordinasi Pemerintah Pusat-daerah dalam Penguatan Pencegahan Anti Korupsi.

Ia menyebutkan diawali dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, itu berkaitan dengan dana otonomi khusus (Otsus). Dan dalam hal pengelolaan banyak adanya tantangan.

Selanjutnya disamping menyangkut dengan alur dan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Kemudian juga alur dokumen perencanaan dan penganggaran APBA. “Penambahan kegiatan baru pada tahapan pembahasan KUA PPAS, akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Porwanas Aceh, Sekda: Jadilah Juara Sejati

Jafar juga menyampaikan strategi peningkatan pengelolaan keuangan daerah di wilayahnya, serta koordinasi pemerintah daerah dengan pusat dalam perkuatan pencegahan anti korupsi.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Warga Pakistan Diminta Kurangi Minum Teh Demi Selamatkan Ekonomi

News

Ini Cara Dapat Promo Cuan Hepi Bersama Danakita Investama di Aplikasi MotionTrade!

News

TK Beugong Seulanga Pidie Jaya Peringati HGN Dengan Penuh Khidmat

News

Keberagaman  Komunitas Kopi Sikhan Buka Puasa Bersama

News

Karo Pemotda Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD se-Aceh

News

Luncurkan Program Rampagoe, Penjabat Gubernur Aceh Apresiasi PT PEMA

News

BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama

News

Peringati HUT, Akmal Ibrahim: Terimakasih Kepada Pencetus Lahirnya Abdya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!