Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI

REDAKSI

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin saat melakukan pertemuan dengan Menteri KKP, Rabu, 23 Agustus 2023.

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin saat melakukan pertemuan dengan Menteri KKP, Rabu, 23 Agustus 2023.

Jakarta – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu Jakarta 25/3/2023.

Pertemuan itu adalah respon pemerintah aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek Aceh Timur dan para Nelayan di kabupaten lainnya di aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

Baca Juga :  Maulid Raya Momentum Masyarakat Aceh Teladani Rasulullah

“Olehnya kita harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujarnya, Rabu, 23 Agustus 2023.

TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejarah dan Pendiri Federal Reserve, Bank Sentral di Amerika Serikat

Sementara, lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.

Selain itu, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sendimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu Pasang untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Cek Personil Pengamanan Kotak Suara Di Kantor PPK/Kantor Camat Kuta Malaka

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sendimetasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insyaallah janji Menteri KKP. **

Share :

Baca Juga

News

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh

News

Kapolda Atensi Kasus Pecabulan di Wilkum Polres Lhokseumawe

News

Sentimen The Fed dan Sanksi Rusia, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp14.362

News

Kecemasan Seorang Begawan Ekonomi Dunia terhadap Kekuatan Pasar

Internasional

Menlu Thailand : Kami Siap Menampung 100.000 orang yang melarikan diri dari Myanmar  

Aceh Barat Daya

Perdana Digelar, Shalat Ied di Polres Abdya Khidmat

News

Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

Nasional

Terus Dipelintir, Ketua PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Terkait Persoalan Internal