Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:55 WIB

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

REDAKSI

Peta lokasi tambang di Pidie. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Peta lokasi tambang di Pidie. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Banda Aceh – Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

“Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2022 Digelar, Masyarakat Diminta Tertib Berlalu Lintas

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.

Baca Juga :  Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tanbang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

Hukrim

Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!