Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 10 April 2022 - 19:05 WIB

Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding

REDAKSI

Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding

JAKARTA – Kalangan pengusaha memberikan responnya atas Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan yang secara resmi sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa dunia usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

“Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun di tengah ketidakpastian saat ini, dimana kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberap sektor usaha yang selama COVID-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan,” ujar Sarman di Jakarta, Minggu(10/4/2022).

Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/Polri Berupaya Padamkan Api Yang Membakar Rumah dan Kios Warga

“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan,” ungkap Sarman.

Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

Baca Juga :  Pilpres Prancis Sengit, Macron-Le Pen Diprediksi Bertarung Putaran 2

“Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,” tegas Sarman.

Pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

RI di Tengah AS-Rusia soal Putin di G20

News

RI di Tengah AS-Rusia soal Putin di G20
Bertambah 20, Total 101.264 Orang di Vaksin Covid-19

News

Bertambah 20, Total 101.264 Orang di Vaksin Covid-19
Warga Pidie Jaya Deklarasi Nezar Patria Sebagai Calon Gubernur Aceh

News

Warga Pidie Jaya Deklarasi Nezar Patria Sebagai Calon Gubernur Aceh
Dandim Pidie Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Mining Dan Logging

News

Dandim Pidie Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Mining Dan Logging
Bersama TNI-Polri, Masyarakat Desa Suka Karya Grebek Rumah Sewa

News

Bersama TNI-Polri, Masyarakat Desa Suka Karya Grebek Rumah Sewa
Pendeportasian 26 Warga Negara Bangladesh

Internasional

Pendeportasian 26 Warga Negara Bangladesh
Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021

News

Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021
Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Warga Ulee Kareng

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Warga Ulee Kareng