BANDA ACEH | Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan bahwa pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Aceh menandai era baru upaya perlindungan HAM bagi proses bisnis di Aceh.
“Pengukuhan GTD Bisnis dan HAM Aceh ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjalankan bisnis yang berpihak pada hak asasi manusia, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Meurah Budiman, melalui pesan singkatnya kepada noa.co.id, Senin (26/2/2024).
Hal itu diungkapkan Meurah usai mengikuti pengukuhan GTD Bisnis dan HAM Aceh yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh.
Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Aceh Bustami, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, perwakilan UNICEF Aceh, dan seluruh anggota Pokja GTD Bisnis dan HAM Aceh.
Kanwil Kemenkumham Aceh menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, GTD BHAM ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya maupun mitra non pemerintah.
“Pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis melalui kebijakan, regulasi dan ajudikasi,” Ujar Meurah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh Bustami saat membacakan sambutan Pj. Gubernur Aceh menyampaikan, kehadiran bisnis di Aceh memang membuka peluang lapangan pekerjaan. Namun disisi lain, hal ini memunculkan masalah baru yang mengarah ke pelanggaran HAM seperti upah dan jam kerja yang tidak sesuai.
Menurut sekda Aceh, Bustami, pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjalankan dan membangkitkan ekonomi Aceh yang berkeadilan bagi para pekerja. Tak hanya itu, gugus tugas ini dimintanya untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Aceh dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM didalamnya.
“Kehadiran GTD nantinya harus dapat menyelesaikan konflik yang muncul dengan mengedepankan dialog dan mediasi sembari meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bisnis dan HAM,” harap Bustami.
Berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan, sejumlah Kepala SKPD tergabung dalam Pokja GTD Bisnis dan HAM di Aceh. Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sendiri, seluruh Kepala Divisi dan sejumlah pejabat struktural juga ikut tergabung dalam gugus tugas ini. (***)
Editor: Nazar