Pengendara Sepmor di Banda Aceh Diwajibkan Pakai Helm Depan Belakang - NOA.co.id
   

Home / News / Tni-Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 09:06 WIB

Pengendara Sepmor di Banda Aceh Diwajibkan Pakai Helm Depan Belakang

REDAKSI

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lalu Kompol Sukirno pada Minggu 5/5/2024. (Dok: acehprov.go.id)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lalu Kompol Sukirno pada Minggu 5/5/2024. (Dok: acehprov.go.id)

Banda Aceh – Pengendara sepeda motor (sepmor) di Banda Aceh dan sekitarnya terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh diwajibkan memakai helm dua yaitu depan dan belakang setiap berkendara.

Ini seiringan selama ini yang memakai helm hanya yang mengendarai saja sementara yang duduk di belakang sering tidak memakai helm.

Saat ini sudah diwajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk memakai helm depan dan belakang.

Hal tersebut pun diperkuat lagi dengan beberapa spanduk yang berisi imbauan dari petugas Satlantas Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Terima Penghargaan Indonesia Award Magazine

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lalu Kompol Sukirno, Minggu (5/5/2024) mengatakan Polresta Banda Aceh kini mulai menerapkan dan mewajibkan setiap para pengendara sepeda motor, wajib memakai helm dua yakni depan dan belakang.

Kasatlantas mengatakan, selain itu, para pengendara juga diwajibkan memakai helm saat berkendara, baik pada pagi hari dan siang maupun malam hari saat berkendaraan.

Selama ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas pada sore dan malam hari masih rendah.

Baca Juga :  Utamakan Putra Asli Aceh, Ini Pesan Pangdam IM Saat Rapat Penerimaan Caba PK TNI AD TA 2022

“Kini mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang diwajibkan memakai helm dua setiap berkendara yakni helm SNI,”imbuhnya.

Sukirno mengatakan penertiban dan penerapan pengendara sepmor diwajibkan memakai helm tersebut, kini berdasarkan peraturan yang tertera pada Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dengan sebesar Rp250.000, bahkan kini petugas Satlantas Polresta Banda Aceh terus menerapkan hal itu, demi mengirimkan dan keselamatan para pengendara di jalan raya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Tewas Gatung Diri di Aceh Tenggara

“Mewajibkan pakai helm saat berkendara setiap saat, tentu hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas di jalan raya,”imbuhnya.

Selain menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kota Banda Aceh dan sekitarnya, tambahnya.

Reporter: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Foto

Malam pertama shalat Tarawih pengungsi imigran etnis rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA)

Nasional

Fachrul Razi Memastikan Satu Langkah Lagi Revisi UU Desa di Sahkan, Dana Desa 5 M dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

News

Perkenalkan ABK Dengan Instansi Profesi, Yayasan Arroyan Programkan Agenda Sapa Polisi

News

Plt. Sekda Aceh Selatan Kunjungi Wartawan Rakyat Aceh Fathayatul di Banda Aceh

News

PMI, Pos Indonesia dan IFRC Serahkan BNT untuk Korban Guguran Awan Panas Semeru

Tni-Polri

Ini Penjelasan Warga Usai Ikut Vaksinasi Merdeka di Halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe

News

Cut Syazalisma Resmi Jabat Sekda Kabupaten Aceh Selatan

News

Jadi Sultan 1 Malam, Pemenang April Emas Diajak Naik Supercar dan Dinner Bareng Raffi Ahmad – Nagita Slavina