Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 11 Agustus 2024 - 08:43 WIB

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

REDAKSI

Reka ulang penganiayaan yang dilakukan oleh F alias Bang Pai. Foto: Polresta Banda Aceh

Reka ulang penganiayaan yang dilakukan oleh F alias Bang Pai. Foto: Polresta Banda Aceh

Aceh Besar – Reka ulang penganiayaan berat yang dilakukan oleh F alias Bang Pai (54) sehingga menyebabkan istrinya SW (45) meninggal dunia di Peukan Bada, Aceh Besar sebanyak 26 adegan.

Polisi dan TNI melakukan pengawalan ketat terlihat dilokasi rekonstruksi guna menghindari amukan masa terhadap tersangka.

Adegan itu dimulai dari tersangka yang pulang ke istrinya, hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung kepada penganiayaan terhadap korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di toko korban tepatnya kawasan Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Prosesnya rekontruksi disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi beserta tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Benar. Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar, disaksikan langsung oleh JPU Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Menurut dia, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi.

“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” ucap Fadilah.

Gejolak amarah pun sempat keluar dari pihak keluarga yang ikut menyaksikan hal itu. Namun, terakhir situasi kembali normal setelah petugas berupaya menenangkan pihak korban.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak.

Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba – tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah di Police line, namun dengan sigap ditenangkan oleh pihak kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada, ucap Munawir.

Baca Juga :  Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang 

Alhamdulillah, menjelang pelaksanaan shalat Jumat, kegiatan rekonstruksi berjalan lancar, pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, SW tewas usai dianiaya suaminya F alias Bang Pai, meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Perempuan berusia 45 tahun itu tak kuasa menghadapi luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suami usai cekcok dan keributan dalam rumah tangga.

Pada Selasa, 11 Juni 2024, Bang Pai yang masih status suami SW malam itu pulang ke rumah. Bara rumah tangga yang terpendam lama pun memuncak hingga terjadi keributan besar.

Akibatnya, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.

Bang Pai sendiri, menurut kerangan keluarga, sudah lama tak akur dengan korban. Bahkan, sebelum kejadian itu, Bang Pai sudah tak pulang beberapa pekan ke rumah.

Baca Juga :  INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Kepulangan SW malam itu, ingin mengajak korban rujuk. Namun entah apa, keributan melanda dan akhirnya membuat nyawa SW yang tak lain istrinya meninggal dunia.

Keributan besar yang terjadi di rumah SW malam itu memantik kehadiran warga dan tentangga sekitar. Beberapa masyarakat pun melaporkan ‘perang’ yang terjadi di rumah SW ke Polsek terdekat.

Saat polisi datang, SW telah sekarat. Petugas pun membawanya ke RS Bhayangkara Banda Aceh. Karena parahnya luka yang diderita korban, ia terpaksa di rujuk ke RSUDZA Banda Aceh.

Dirawat dua hari di rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu, SW pun hembuskan nafas terakhir. Bang Pai sendiri menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala dan kasusnya ditangani oleh Polresta Banda Aceh.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk
Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung
2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Hukrim

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi
Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan
Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung