Home / News

Kamis, 3 Februari 2022 - 23:37 WIB

Pengadilan Tipikor Adakan Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng

REDAKSI

NOA | Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Persidangan Perkara Atas Nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  PDIP Selenggarakan Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, terbesar di Aceh

Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H menyatakan melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H saat menjumpai awak media ini pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022.

“Sambung dia, Para Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty
Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.”

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Salah Isi BBM Yang Menyebabkan Terbakarnya Mobil di SPBU Batoh

“Bahwa agenda persidangan sebelumnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum Para Terdakwa mengajukan Keberatan. kata Deddy Maryadi, S.H

Baca Juga :  ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Donor 53 Kantong Darah

Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022″. Tutup Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, SH. **

Share :

Baca Juga

News

Nasib Sial Tuchel, Chelsea Dihajar Brentford hingga Dicerai Istri

News

Kemang Pidie Jaya Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar ( KMD) Tingkat Madrasah

News

Ini 3 Alasan Investasi Pakai MotionTrade, Aplikasi Online Trading dengan Beragam Fungsi!

News

2 Legenda Premier League Masuk Hall of Fame

News

Kapolres Simeulue Bantu Papah Kakek Tunanetra Sebrangi Jalan

News

Segini Kekayaan Bersih Lionel Messi di Tahun 2022, Capai Angka Triliunan

News

UE Terapkan Kebijakan Rantai Pasok Bebas Deforestasi, Bagaimana Peluang Ekspor Produk Kayu RI?

News

Saat Sertijab, Sofyan Djalil Ungkap Pekerjaan Terberat kepada Hadi Tjahjanto