Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 20 September 2024 - 18:26 WIB

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

FARID ISMULLAH

Tiga Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis(19/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tiga Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis(19/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga Orang Tersangka, Kamis.

“Penetapan tersangka Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.L. TA. 2016 s/d 2020, ” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, 19 September 2024.

Sambungnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.B/L.6/ Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Ujarnya

Tiga orang Tersangka yaitu:

– T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/ Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

– IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/ L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

– SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Sebelumnya, tiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar:

 – Kesatu

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Fonda Tangguh: Kapolri Listyo Sigit Berhasil Kembalikan Marwah Polri

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua :

– Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang,” katanya.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Modus Operandinya :

bahwa pada hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (Irt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum:

1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak. sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah)

3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Nasional

Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri