Meulaboh – Pengangkatan serta penetapan figur untuk mengisi posisi kepala sekolah yang masih lowong di jajaran Dinas Pendidikan Aceh Barat, saat ini masih dalam proses, mengikuti tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Edy Juanda MSi, Jumat (17/03/2023) hari ini.
Menurut Edy, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, pengisian dan pengusulan nama nama kepala sekolah memiliki tahapan berjenjang, mulai dari Kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) hingga Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi prosedurnya panjang, melalui proses birokrasi yang melibatkan lintas daerah dan lintas stakeholder,” kata Edy Juanda.
Dirincikan, khusus untuk pengisian kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Aceh Barat, saat ini sudah dalam proses pengusulan dan telah sampai ke BKA. Nantinya setelah tuntas di BKA maka dilanjutkan Nantinya setelah tuntas di BKA akan diajukan ke Kemendagri melalui aplikasi SIOLA. Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri barulah diajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis.
“Setelah persetujuan teknis dari BKN keluar, baru setelah itu dilakukan penetapan dengan SK Bupati,” tutur Edy Juanda.
Ditambahkan, akibat proses yang terhitung panjang serta melibatkan lintas instansi itu, pengusulan nama hingga penetapan oleh kepala daerah untuk pengisian jabatan kepala sekolah tersebut terhitung memakan waktu. “Intinya saat ini on process. Tak ada sedikitpun niat kami untuk mengulur waktu, karena semua kita menginginkan terwujudnya pendidikan yang berkualitas serta proses belajar mengajar yang terkelola dengan baik dan nyaman untuk anak didik,” kata Edy Juanda. []