Penertiban PKL Sempat Ricuh, Sekdako Banda Aceh: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:30 WIB

Penertiban PKL Sempat Ricuh, Sekdako Banda Aceh: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan

REDAKSI

Suasana jalan Chik Pante Kulu. Foto: NOA.co.id/ Hidayat

Suasana jalan Chik Pante Kulu. Foto: NOA.co.id/ Hidayat

Banda Aceh – Kericuhan sempat terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Kericuhan itu disebut sebagai ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, seperti disampaikan Pj Sekdako Banda Aceh, Wahyudi.

Wahyudi menyatakan bahwa petugas Satpol PP hadir di lokasi untuk menegakkan qanun yang melarang PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Baca Juga :  Sudah Bertahun Dinanti Warga, Kini Ruas Jalan Kemungkiman Blang Seunong Selesai Direhap

“Penertiban sudah dilakukan lebih dulu dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.

Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu dibanjiri PKL, menyulitkan akses lalu lintas dan potensial membahayakan para pedagang serta menghambat proses evakuasi saat bencana.

Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL dan akan memfasilitasi mereka. Namun, sejumlah PKL masih menolak dan memaksa untuk berjualan di lokasi semula.

Baca Juga :  Ikuti Vaksinasi, Desa Muara Pea Bagikan Aneka Hadiah

Meskipun telah melakukan pendekatan persuasif, petugas di lapangan menghadapi perlawanan, bahkan caci maki dari sebagian PKL.

“Dalam situasi tarik-menarik di lapangan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan Jalan Tgk Chik Pante Kulu dari PKL liar, mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai akses bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dengan Perguruan Tinggi, Bank Aceh Teken MoU Dengan Forum Rektor

Penertiban ini didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, serta Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebagai informasi, sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada PKL untuk memindahkan lapak mereka secara sukarela.

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Komit Lakukan Pembuktian Ilmiah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

News

Pemerintah Kabupaten Simeulue Laksanakan Sertijab Camat Teupah Selatan

News

Peringati HUT Kodam IM Ke-66, Kodim Pidie Selenggarakan Kegiatan Pasar Rakyat Pidie Dan MTQ

News

Satreskoba Polres Agara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

News

Gubernur Aceh: Islam Larang Keras Monopoli

News

TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110 Abdya Diapresiasi

News

Sejumlah Pejabat Pemerintah Pidie Jaya Mendapatkan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Di Peringatan Hari Lahir Pancasila

News

Sinergi Lingkungan, PAG dan LMAN Bersihkan Saluran Pembuangan Seputaran Lingkungan Masyarakat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!