Banda Aceh – Kericuhan sempat terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.
Kericuhan itu disebut sebagai ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, seperti disampaikan Pj Sekdako Banda Aceh, Wahyudi.
Wahyudi menyatakan bahwa petugas Satpol PP hadir di lokasi untuk menegakkan qanun yang melarang PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Penertiban sudah dilakukan lebih dulu dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.
Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu dibanjiri PKL, menyulitkan akses lalu lintas dan potensial membahayakan para pedagang serta menghambat proses evakuasi saat bencana.
Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL dan akan memfasilitasi mereka. Namun, sejumlah PKL masih menolak dan memaksa untuk berjualan di lokasi semula.
Meskipun telah melakukan pendekatan persuasif, petugas di lapangan menghadapi perlawanan, bahkan caci maki dari sebagian PKL.
“Dalam situasi tarik-menarik di lapangan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan Jalan Tgk Chik Pante Kulu dari PKL liar, mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai akses bagi seluruh masyarakat.
Penertiban ini didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, serta Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada PKL untuk memindahkan lapak mereka secara sukarela.