Penegak Hukum Jangan Lemah terhadap Terduga Pelaku Pemburuan Penyu Hijau di Pulau Banyak - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:30 WIB

Penegak Hukum Jangan Lemah terhadap Terduga Pelaku Pemburuan Penyu Hijau di Pulau Banyak

REDAKSI

Mas Dolar, anggota aliansi Masyarakat Pulau Banyak, Aceh Singkil. (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Mas Dolar, anggota aliansi Masyarakat Pulau Banyak, Aceh Singkil. (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Polsek Pulau Banyak berhasil mengamankan Dua pelaku terduga pemburuan Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Pulau Palambak Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil (30/6/2024). Kedua Pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Singkil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menangapi hal tersebut Mas Dolar, anggota aliansi Masyarakat Pulau Banyak dan warga asli Singkil yang berdomisili di Banda Aceh, mengapreasi langkah dan gerak cepat penegak hukum terkait penangkapan tersebut.

“Keberhasilan ini juga berkat kerjasama yang baik antara tim SAR, Polsek, dan masyarakat setempat. Ini menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang solid, kita bisa melindungi lingkungan kita dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” Kata Mas kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Mas juga menyoroti terkait penegakan hukum yang lemah dan rendahnya vonis hakim terhadap para pelaku tindak pidana perburuan penyu dan telur penyu.

“Kami melihat, penegakan hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku perburuan penyu tidak memberikan keadilan bagi hewan langka ini. Vonis hakim sepertinya tidak menyurutkan semangat dan intensitas para pemburu penyu, bahkan warga Nias udah sejak dulu datang khusus ke Pulau Banyak untuk melakukan perburuan, dan masih saja berlangsung sampai sekarang” Ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Lepas Keberangkatan Peserta PPRA Lemhanas

Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian luas, mengingat penyu adalah satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem laut.

“Saya harap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kita harus lebih peduli dan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama satwa yang dilindungi,” tutup Mas.

Diketahui, Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP, dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga :  Edi Widodo : Jangan sampai kebudayaan Aceh Singkil lenyap, Sehingga kita kehilangan arah    

Sebelumnya, Tim SAR Pulau Banyak bersama kepolisian setempat menerima informasi ada dugaan perburuan penyu di perairan Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, pada Sabtu (29/6).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim SAR bersama polisi menuju Pulau Palambak dan menemukan satu perahu motor berisi enam penyu, dua mati dan empat dalam keadaan hidup.

Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu tersebut. Kemudian, perahu motor beserta penyu tersebut dibawa ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

News

Mau Mudik Lebaran? Cek Tarif Terbaru Jalan Tol Trans Jawa

News

Kunker ke Polsek-Polsek, Kapolres Abdya Tekankan Pentingnya Jaga Kamtibmas 

News

Menko Airlangga Sambut Baik Kerja Sama Ekonomi Digital dengan China

News

Meriahkan Hari Jadi Ke 76, Pemkab Aceh Selatan Gelar Dzikir dan Do’a

Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Sebut Vaksin Bahagian Ikhtiar Menjaga Diri

News

Petugas Rutan Sigli Temukan Bungkusan Sabu Di Area Rutan

News

Harta Karun Hutan Indonesia Jadi Incaran Dunia, Ini Negara Penadah Kayu Gaharu

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!