Banda Aceh – Polsek Pulau Banyak berhasil mengamankan Dua pelaku terduga pemburuan Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Pulau Palambak Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil (30/6/2024). Kedua Pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Singkil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menangapi hal tersebut Mas Dolar, anggota aliansi Masyarakat Pulau Banyak dan warga asli Singkil yang berdomisili di Banda Aceh, mengapreasi langkah dan gerak cepat penegak hukum terkait penangkapan tersebut.
“Keberhasilan ini juga berkat kerjasama yang baik antara tim SAR, Polsek, dan masyarakat setempat. Ini menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang solid, kita bisa melindungi lingkungan kita dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” Kata Mas kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 2 Juli 2024.
Mas juga menyoroti terkait penegakan hukum yang lemah dan rendahnya vonis hakim terhadap para pelaku tindak pidana perburuan penyu dan telur penyu.
“Kami melihat, penegakan hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku perburuan penyu tidak memberikan keadilan bagi hewan langka ini. Vonis hakim sepertinya tidak menyurutkan semangat dan intensitas para pemburu penyu, bahkan warga Nias udah sejak dulu datang khusus ke Pulau Banyak untuk melakukan perburuan, dan masih saja berlangsung sampai sekarang” Ujarnya.
Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian luas, mengingat penyu adalah satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem laut.
“Saya harap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kita harus lebih peduli dan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama satwa yang dilindungi,” tutup Mas.
Diketahui, Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP, dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Tim SAR Pulau Banyak bersama kepolisian setempat menerima informasi ada dugaan perburuan penyu di perairan Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, pada Sabtu (29/6).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim SAR bersama polisi menuju Pulau Palambak dan menemukan satu perahu motor berisi enam penyu, dua mati dan empat dalam keadaan hidup.
Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu tersebut. Kemudian, perahu motor beserta penyu tersebut dibawa ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Editor: Amiruddin. MK