Penanganan Rohingya Oleh kemenkumham Aceh Telah sesuai Aturan - NOA.co.id
   

Home / Internasional / Peristiwa

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Penanganan Rohingya Oleh kemenkumham Aceh Telah sesuai Aturan

FARID ISMULLAH

Koordinator koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Aceh, Marisi Saputra. (Foto : Dok.Farid Ismullah/NOA.co.id).

Koordinator koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Aceh, Marisi Saputra. (Foto : Dok.Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Koordinator koalisi pemuda dan mahasiswa Aceh, Marisi Saputra menyayangkan adanya kritik dari beberapa pihak yang dinilai tidak memahami aturan mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman masih bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap on the track dalam menjalankan tugasnya, Rabu.

Marisi menilai, banyak pihak yang asal berkomentar tanpa memahami aturan hukum yang jelas, terutama terkait masalah keimigrasian.

“Ada organisasi yang langsung mengkritisi kinerja Kemenkumham Aceh padahal tidak tahu dan paham aturan. Mereka perlu membaca aturan terkait keimigrasian dan penanganan pengungsi Rohingya yang diatur dalam Perpres 125/2016,” Kata Marisi 23 Oktober 2024.

Marisi menjelaskan bahwa kewenangan terhadap pengungsi Rohingya dibagi sesuai dengan tahapan kondisi mereka.

Baca Juga :  Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

“Jika pengungsi masih berada di kapal di laut, itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah berada di daratan, tanggung jawab penempatan ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” tegas Marisi.

Untuk penanganan keamanan, lanjutnya, Polri dan TNI bertanggung jawab, sementara proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh.

Selain itu, Marisi juga mengungkapkan bahwa penyediaan makanan dan kebutuhan lainnya dilakukan oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.

“Selama ini, penanganan pengungsi Rohingya di Aceh sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang hanya mencari panggung tanpa memahami aturan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Marisi menyoroti bahwa di Aceh belum tersedia Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Rudenim hanya digunakan bagi WNA yang memiliki dokumen perjalanan, seperti paspor, untuk dikembalikan ke negara asalnya. Sementara itu, pengungsi Rohingya tidak memiliki dokumen tersebut. Mereka hanya membawa kartu UNHCR dari tempat penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tiga Jenazah Diduga Imigran Etnis Rohingya  

Saat ini, Aceh menampung lebih dari 500 pengungsi Rohingya di tempat penampungan sementara, seperti bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Sebelumnya, beberapa kali telah dilakukan pemindahan pengungsi ke Riau dan Makassar. Namun, sebagian besar dari mereka kabur ke Medan, Riau, dan bahkan Malaysia yang menjadi negara tujuan utama pelarian mereka.

Marisi menegaskan bahwa kewenangan penanganan pengungsi Rohingya diatur dengan jelas dalam Perpres 125/2016, khususnya pasal-pasal yang mengatur peran Pemerintah Daerah. Pasal 24 hingga Pasal 26 menjelaskan bahwa Pemda wajib berkoordinasi dengan Rudenim untuk membawa dan menempatkan pengungsi di tempat yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Baca Juga :  Fasilitas tidak memadai, bayi pengungsi imigran etnis rohingya rawan terserang penyakit

Lebih jauh, pasal 26 ayat (6) menekankan bahwa Pemda harus menyediakan fasilitas kesehatan dan ibadah bagi pengungsi. Namun, kondisi di Aceh saat ini belum memungkinkan sepenuhnya karena belum adanya Rudenim.

Menurut Marisi, upaya pemerintah Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kritik yang tidak berdasar hanya akan menghambat penanganan yang lebih baik. Ia berharap agar pihak-pihak yang memberikan kritik lebih memahami substansi peraturan sebelum berkomentar.

“Fokus utama kita harus pada penanganan yang tepat, bukan pada isu-isu yang tidak relevan. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, telah bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang perlu dipersoalkan dari kinerjanya,” tutup Marisi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

Peristiwa

Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

Daerah

WALHI Aceh: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Tolak Tambang di Pameu

Peristiwa

Seorang Nenek Diitemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Internasional

Pemerintah Indonesia Melalui KJRI Ho Chi Minh City Berhasil Repatriasi 10 ABK WNI dari Vietnam

Internasional

Yulianto Putra Aceh Singkil harumkan Nama Indonesia

Aceh Barat

Tiga Pelajar Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Aceh Barat