Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:24 WIB

Penandatanganan PKS Jam-Intel Kejagung dengan Ditjen AHU

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum, Kamis.

JAM-Intel Reda Manthovani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Regulasi ini menegaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, pertukaran data dan informasi yang akurat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan tugas tersebut,” Kata Reda Manthovani, 13 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Jaya Laksanakan Sosialisasi Bangun Koridor Satwa Liar

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU Dr. Widodo sebagai langkah. strategis dalam optimalisasi tugas dan fungsi penegakan hukum melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum.

“Dengan primary business core intelijen yang berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi untuk selanjutnya dapat dianalisa, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” Terangya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Dua Penjabat Eselon I

JAM-Intel mengatakan,  dibutuhkan kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya agar validitas dan/atau informasi tidak terbantahkan dan memiliki kualifikasi nilai A1.

“Tren tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks, di mana banyak perusahaan yang secara sistematis terinkorporasi dalam entitas bisnis, baik untuk menjalankan operasional maupun sebagai kedok tindak pidana. Oleh karena itu, kerja sama ini akan memastikan bahwa data dan informasi yang diperoleh valid dan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” ujar JAM-Intel.

Baca Juga :  Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Melalui PKS ini, diharapkan Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum RI dapat semakin memperkuat kerja sama dalam memastikan supremasi hukum yang adil dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mendukung integritas serta kepastian hukum di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kerja sama ini dan berharap bahwa kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” Tutup Jam-Intel Reda Manthovani.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Unsur Forkopimda Dampingi Pj Gubernur Aceh Buka Pameran UMKM Tingkat Provinsi Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

Nasional

Menkumham Supratman : Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Bangga Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Aceh Besar

Peh’ Rapai, Pj Bupati Aceh Besar Buka ACER 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk 

Aceh Barat

Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021, Sekda Aceh Barat : Langkah Efektif Tingkatkan Kedisiplinan PNS

Nasional

Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan