Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:39 WIB

Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

FARID ISMULLAH

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. (Foto : Ditjen HAM).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. (Foto : Ditjen HAM).

Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” Kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Agustus 2024.

Sambungnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Baca Juga :  Diskominfotan Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

“Namun, menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan,” Ujarnya.

Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Meurah Budiman Lantik 51 pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.

Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional

Baca Juga :  Asisten Sekda Buka Rakor Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah Kecamatan

Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Pelaksanaan Posyandu Terintegrasi Perdana

Pemerintah

Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Nasional

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Nasional

Pimpin Rakor Kesiapan Pilkada, Wamenko Polkam: Seluruh Pemangku Kepentingan Sudah Siap

Daerah

Pj Bupati Perempuan Satu-satunya di Aceh, Fitriany Farhas: Perempuan Harus Mengambil Peran dalam Membangun Daerah

Aceh Barat

Pantau Kehadiran dan Kedisiplinan, Pj Bupati Aceh Barat Sidak Setdakab

Ekbis

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Banda Aceh

Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Kemenkumham Aceh Berlangsung Khidmat  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!