NOA | Banda Aceh – The Aceh Institute mengadakan Workshop bertemakan “Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh”, bertempat di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (30/9/2021).
Kegiatan ini mengundang para pelaku perhotelan, restoran, café dan pemilik warung kopi se-Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin dan dihadiri pula oleh Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad dan Direktur Aceh Institute, Fajran Zain.
Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyatakan keterlibatan Aceh Institute dalam mendorong pelaksanaan kebijakan KTR di Banda Aceh telah memasuki tahun kedua. “Dan kami berkomitmen untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai Smoke-Free city” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS, Tuanku Muhammad mengapresiasi langkah Aceh Institute yang telah terlibat dalam mendorong kebijakan KTR di Banda Aceh. “Harapannya, apa yang dilakukan oleh Aceh Institute dapat menyukseskan kebijakan KTR di Banda Aceh” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Aceh Institute dalam mendorong pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh.
Menurutnya pula, “Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan langkah serius dalam mengendalikan konsumsi rokok di Kota Banda Aceh dengan menerbitkan Qanun KTR dan Peraturan Walikota sebagai acuan pelaksanaan Qanun itu” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh masih konsisten menolak iklan-iklan rokok yang berada dalam Kawasan KTR, walaupun hal itu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meskipun demikian, tantangan untuk menerapkan KTR ini masih begitu besar karena faktor sosial yang masih menganggap merokok adalah hal yang lumrah.”
Sebelum mengakhiri sambutannya, sosok yang sering pula disapa Cek Zainal ini menyampaikan “peran seluruh elemen baik Pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha diperlukan dalam menyukseskan kebijakan ini” tutupnya. (RED)