Home / Daerah

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:08 WIB

Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13

REDAKSI

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membayarkan gaji 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 7 Juni 2024. Total gaji 13 yang dibayarkan mencapai Rp 19 miliar untuk 3.438 PNS dan 669 PPPK.

“Penyaluran gaji 13 ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Baca Juga :  Pemerintah melalui Bulog Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fitriany mengatakan penyaluran gaji 13 tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

Fitriany berharap gaji 13 tersebut dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya.

“Semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fitriany.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Nagan Raya, Mahlil, mengatakan pembayaran gaji 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Program Sekolah Ramah HAM, Untuk Siapa?

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” jelas Mahlil.

Menurut Mahlil, besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah

Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

“Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya,” kata Mahlil.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Timur Siap Amankan Penghitungan Surat Suara Ulang

Aceh Barat Daya

Jalan Teurangon-Abdya Putus, Babinsa Bersama Petugas Gabungan Lakukan Patroli 

Daerah

Terminal AKAP Tipe B Sigli Dikhawatirkan Ambruk, Wakil Organda Pidie Ungkapkan Keprihatinan

Daerah

Perdana, Ombudsman Goes To School ke MIN Lhong Raya

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Daerah

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Aceh Barat

Dishub Aceh Barat Lakukan Pengawasan Lalu Lintas, Penertiban Parkir, dan Bongkar Muat