NOA | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Kajari Aceh Selatan menandatangani MoU bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan pada Senin (24/1) tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH, MH beserta jajarannya, dan Para Asisten serta Kepala SKPK.
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan.
“Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Bupati Amran.
Lebih lanjut Bupati Amran menyampaikan, bahwa Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan. Maka melalui perjanjian kerjasama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.
Bupati Amran berharap dengan penandatangan kerjasama ini tentunya dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan.
“Hal ini tentunya peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan Hebat,” harap Bupati Amran.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH, mengatakan kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
Hal ini bisa berbentuk pendampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun, kata Kajari Heru. (RED)