Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi didampingi Asisten 1 berserta sejumalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah 1.2 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Materi rapat mengenai penertipan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang berlangsung di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (16/06/2023).
Setelah acara Rakor dan evaluasi, Kepala Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Arief Nurcahyo didampigi Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi beserta rombongan, langsung meninjau sejumlah perumahan yang dibangun oleh pengembang di wilayah Kabupaten Aceh Besar, adapun perumahan tersebut terdiri dari perumahan Gani Residence di Kecamatan Ingin Jaya dan perumahan Flamboyan Krueng Cut di Kecamatan Baitussalam.
Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah 1.2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Nurcahyo mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi dari pelaksanaan penertipan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. “Salah satu kegiatan kami hari ini adalah untuk melihat berapa progres dari Fasum dan PSU yang sudah diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkab Aceh Besar,” katanya.
Menurut data yang diperoleh, lanjut Arif Nurcahyo, ternyata data menyangkut jumlah pengembang di Aceh Besar masih butuh penyempurnaan. “Jadi, kami memberikan rekomendasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menginventarisir seluruh perumahan yang ada di Aceh Besar. Kemudian, setelah di inventarisirr, nanti dibentuk tim penertiban PSU yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk melakukan inventarisir kembali dan mengundang pihak pengembang terkait dengan proses penyerahan PSU dari para pengembang kepada Pemkab,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, mekanisme dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) juga harus dibangun, sehingga ada kemudahan regulasi antara Pemkab dengan pengembang. “Supaya ada mekanisme tata cara penyerahannya antara kedua belah pihak,” pintanya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Hal ini penting dilakukan agar aset – aset terkait fasilitas umum menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat. “Kita tadi rapat bersama KPK terkait pengelolaan managemen aset khusus Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang dibangun oleh pengembang. Tadi dipaparkan oleh Tim KPK bahwa PSU dari pengembang perumahan itu harus diserahkan sesegera mungkin, setelah dibangun kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Sulaimi bahwa untuk melaksanakan serah terima PSU diantaranya adalah membentuk tim verifikasi. Sesuai arahan KPK setiap daerah wajib untuk membentuk tim verifikasi serah terima PSU. “Tadi kami sudah membicarakan, dalam waktu dekat ini pihak Pemkab akan membentuk Tim PSU sesuai arahan KPK pada pertemuan tadi,” terang Sulaimi
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sendiri akan pro aktif mendukung KPK dengan melakukan monitoring terkait PSU dari pengembang perumahan kepada Kabupaten.
“Pemkab tentunya akan melaksanakan tugas monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disampaikan tadi oleh Tim KPK, kita berharap pelaksanaan penertiban PSU berjalan dengan baik di Kabupaten Aceh Besar,” tutup Sulaimi. []