Pemkab Aceh Besar Laksanakan Apel Hari Koperasi Nasional ke-76 - noa.co.id
   

Home / Aceh Besar

Senin, 10 Juli 2023 - 16:58 WIB

Pemkab Aceh Besar Laksanakan Apel Hari Koperasi Nasional ke-76

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi, M.Si bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka peringatan Harkopnas ke-76 tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (10/7/2023). 

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi, M.Si bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka peringatan Harkopnas ke-76 tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (10/7/2023). 

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi, M.Si, bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (10/7/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, Kepala OPD, para ASN, dan tenaga kontrak jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Sulaimi mengatakan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

“Disinilah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zikir dan Doa Bersama di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama. Sehingga di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/ kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia.

Teten menambahkan, pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil, guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya. Setiap wilayah, kota/ kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan: komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Induk Lambaro

Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali keanggotaan dan masyarakat di wilayah tersebut.

Salah satu potensi Iain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. Dimana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakat luas.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar:  Operasi Gas 3 Kg Upaya Ringankan Beban Masyarakat

Selain itu yang baru dan mendasar adalah, pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.

“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri Secara Zoom Meeting

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Sumpah Pemuda  

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Raih Peringkat Lima Terbaik Nasional Kinerja Pj Bupati 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan MCP KPK se Aceh Tahun 2024

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Kecamatan

Aceh Besar

Pj Bupati Lepaskan 84 Calon Jamaah Haji Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Puncak Quarry Day 2023 PT SBA

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian