Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:09 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah 

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).

Kota Jantho – Pemkab Aceh Besar menggelar sosialisasi pengelolaan barang milik daerah, sebagai upaya terkelolanya barang milik daerah secara sistematis, baik dan tertib. Kegiatan itu dibuka oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Selasa (12/12/2023), di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar.

Asisten I Farhan yang membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis. “Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju terwujudnya good goverment atau pemerintahan yang baik,” katanya.

Baca Juga :  Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Ditambahkan, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak, harus dilaksanakan oleh setiap OPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dalam 11 tahun terakhir, Kabupaten Aceh Besar telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerinah Kabupaten Aceh Besar untuk terus meningkatkan kinerja administrasi keuangan, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah. Dengan adanya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, mampu meminimalisir multi tafsir atas pengelolaan barang milik daerah, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengguna barang dan pengelola barang dapat dipertegas.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Hadiri Perayaan Maulid Nabi dan Haul ke-27 Syaikhuna Abu Chiek Ulee Titi 

Menurutnya, asset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditataadan dikelola dengan baik. Mampu menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Musyawarah Ketahanan Pangan

Selain itu, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipiasi dan tanggungjawab dari semua pihak.

Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah. Sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar. Karena, para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shaputra SE MM, Kepala OPD terkait, para camat, dan staf pengurus barang di jajaran Pemkab Aceh Besar. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kajari Jantho, Resmikan Posyandu Kembang dan Serahkan 1 Timbangan Bayi

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Jamin Keberlangsungan Lab PBI TU

Aceh Besar

Selain Harga, Pj Bupati Aceh Besar Juga Pantau Ketersediaan Sembako di Pasar Induk Lambaro

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Ingatkan Nakes di Aceh Barat untuk Bertindak Regulatif

Aceh Besar

Tangani Inflasi dan Stabilisasi Harga, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri

Aceh Besar

Jelang Meugang Ramadhan, Transaksi Jual Beli Pasar Hewan Sibreh Masih Sepi

Pemerintah

Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

Pemerintah

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!