Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (30/8/2023).
Pada kesempatan itu Sulaimi mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penekanan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non pelayanan dasar.
“Pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target SPM,” katanya.
Selanjutnya Sulaimi mengatakan, rapat kali ini membahas mengenai tahapan penerapan SPM yaitu dengan tahap pengumpulan data penghitungan kebutuhan pemenuhan, pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. “Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal yang harus diberikan Pemkab,” ucapnya.
Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik, pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam internal organisasi, justru melalui akuntabilitas publik pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemkab ini akan lebih mudah jika indikator dan target-target yang disusun dalam SPM masuk ke dalam dokumen RPMJD, memberikan ruang mekanisme, dengan begitu masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerah,” tutur Sulaimi.
Adapun terdapat tiga (3) arahan Gubernur Aceh, diantaranya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengkoordinasikan penerapan SPM melaporkan pencapaian SPM tepat waktu.
Kedua, agar memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan Daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja OPD.
Ketiga, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2018 dan Peraturan Teknis lainnya terkait Penetapan dan Pelaksanaan SPM, agar seluruh kepala OPD segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang ada didalamnya.
“Diharapkan dengan digelarnya rapat ini, SPM di Kabupaten Aceh Besar dapat terlaksana sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Rapat SPM itu dihadiri Kasat Pol PP & WH Aceh Besar, Muhajir S.STP, MPA, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH, Kepala Disdukcapil, Rahmad Sentosa, S.Sos, MPA, Kepala Dinas Pupr, Syahrial Amanullah ST, Kepala Dinas Kominfo Abubakar S.Ag, Kabag Pemerintahan Rahmadaniatiy, Sekdis Sosial Aulia Rahman, Sekdis Bappeda Abdul Mukti dan Sekdis BPKD Aceh Besar Anshar Syam, serta Perkim Aulia Fajri. **