Meulaboh – Pemkab Aceh Barat mulai menjaring atau merekrut Calon Pengawas dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (PD) Pakat Beusare dan Perumda Air Minum Tirta Meulaboh. Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Marhaban SE yang juga Sekda Aceh Barat itu, pendaftaran dibuka sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga tanggal 05 Nopember 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengatakan, rangkaian proses perekrutan itu diserahkan sepenuhnya pada Tim Pansel untuk proses dan kelengkapan adminisratif. Sementara untuk proses uji kompetensi serta hal lain terkait seleksi akan dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang terdiri dari unsur perangkat daerah, perguruan tinggi serta unsur indepeden. “Kita serahkan sepenuhnya pada mereka, selaku KPM atau pimpinan daerah kita tak melakukan intervensi apapun. Kita bersikap profesional saja, karena ini menyangkut kerja profesional serta hajat hidup orang banyak, dan untuk kemaslahatan Pemkab Aceh Barat ke depan,” kata Mahdi.
Ditambahkan, perombakan manajemen PD Pakat Beusare dan Perumda Tirta Meulaboh sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU) hingga Qanun serta perubahan status perusahaan. Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusare, serta hal yang sama pada Perumda Tirta Meulaboh. “Namun lebih jauh dari itu, perombakan Direksi dan Dewas itu juga terkait dengan upaya maksimalisasi fungsi dan pelayanan. Hingga masyarakat Aceh Barat benar benar merasakan manfaat dari kehadiran kedua perusahaan daerah tersebut, sebagai pelayan rakyat. Selain itu tentu saja untuk memaksimalkan pendapatan daerah, dalam upaya kemandirian daerah serta untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan di Aceh Barat,” tutur Mahdi.
Karena konsep itulah, Mahdi kembali mengingatkan semua pihak, jangan ada upaya intervensi dan neko neko dalam proses penjaringan calon direksi dan dewas kedua perusahaan daerah tersebut. Karena bagaimanapun, Pemkab Aceh Barat adalah penyerta modal dominan terhadap kedua perusahaan atau dengan kata lain, ‘pemegang saham pengendali (PSP)’. “Pokoknya kita serahkan sepenuhnya kepada Tim Pansel dan Timsel untuk menghasilkan yang terbaik secara proporsional dan profesional. Karena ini menyangkut nasib rakyat dan daerah ke depan,” tandas Mahdi.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Tim Pansel PD Pakat Beusare dan Perumda Tirta Meulaboh, Marhaban SE mengatakan, masa pendaftaran bakal calon Direksi dan Dewan Pengawas PD Pakat Beusare dan Perumda Tirta Meulaboh dimulai sejak tanggal 25 Oktober hingga tanggal 05 Nopember 2023. Dirincikan, syarat untuk kedua posisi itu antara lain pendidikan S1, batas umur maksimum 60 tahun saat mendaftar untuk posisi Dewan Pengawas, serta batasan umur minimum 35 tahun serta maksimum 55 tahun untuk posisi Direksi kedua perusahaan daerah tersebut. “Selain itu juga punya persyaratan kompetensi, integritas serta lainnya yang sifatnya mengikat untuk posisi yang dikehendaki. Lebih jelas dapat dilihat langsung pada Sekretariat Pansel di Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Barat,” tutur Marhaban.
Senada dengan Pj Bupati Mahdi, Sekda Aceh Barat itu mengatakan, pihaknya sebagai Ketua Pansel akan berpegang teguh pada legal standing yang ada. Dengan kata lain, semua harus sesuai atau tegak dengan koridor aturan yang ada. “Intinya sesuai legal standing, selain itu juga berjalan dalam koridor profesionalitas, hingga menutup peluang untuk berbuat atau bertindak unprosedural,” tegas Sekda Marhaban.
Dengan revitalisasi manajemen PD Pakat Beudare dan Perumda Tirta Meulaboh, diharapkan peran kedua perusahaan itu untuk melayani rakyat serta memandirikan Pemkab Aceh Barat, akan semakin besar potensi serta harapan keberhasilannya. Selama ini kedua perusahaan itu, terlihat belum maksimal kiprahnya, baik untuk tugas pelayanan maupun tugas sebagai pemasok PAD bagi Pemkab Aceh Barat. **