Pemkab Aceh Barat Perkenalkan SiCANTIK Cloud - noa.co.id
   

Home / Aceh Barat

Rabu, 8 Desember 2021 - 11:58 WIB

Pemkab Aceh Barat Perkenalkan SiCANTIK Cloud

REDAKSI

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

NOA l Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature).

Aplikasi tersebut dalam proses penerbitan perizinan yang di laksanakan di kantor DPMPTSP Aceh Barat, Rabu (08/12/2021).

Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, Drs. Husaini, M.Pd menyerahkan langsung surat izin perdana yang di terbitkan secara online melalui aplikasi SiCANTIK cloud dengan menggunakan E-Signature kepada dr. Eka Fasanti untuk Surat Izin Praktik (SIP) dokter UPT Puskesmas Johan Pahlawan.

Dalam kesempatan tersebut, Husaini, mengapresiasi DPMPTSP Aceh Barat yang telah berhasil menerapkan aplikasi SiCantik Cloud dan Penerapan E-Signature dalam proses pengurusan perizinan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Diminta Usut Ulang Kasus Meninggalnya Nora Lita di Ateung Teupat

Ia mengatakan SiCANTIK cloud merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses perizinan dan non-perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.

Dengan hadirnya aplikasi SiCANTIK, kata dia, masyarakat bisa mengurus izinnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP sehingga akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan secara cepat dan efisien.

Ia berharap aplikasi tersebut bisa menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan publik serta meminimalisir hambatan pelayanan perizinan yang selama ini sering terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, ia juga meminta kepada DPMPTSP agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SiCANTIK cloud tersebut sehingga penerapannya bisa dilaksanakan secara optimal.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat akan Temui Moeldoko Terkait Pengembangan Irigasi Lhok Guci

Senada dengan itu, Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, A.P., M.Si, mengatakan seluruh pelayanan perizinan di Kabupaten Aceh Barat saat ini telah dilakukan secara elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi SiCANTIK Cloud dan aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Perizinan yang tidak dilayani oleh aplikasi OSS RBA, maka akan dilayani dengan aplikasi SiCANTIK cloud,” tambah Edy Juanda.

Selain itu, kata dia, penandatanganan perizinan juga telah dilakukan dengan e-singnature yaitu penandatanganan secara elektronik sebagai bukti keaslian sebuah dokumen perizinan sehingga penerbitan izin dapat dilakukan secara cepat.

Untuk mengoptimalkan penerapan aplikasi perizinan berbasis elektronik tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami dan familiar terhadap penggunaan aplikasi ini sehingga para pelaku usaha bisa mengurus segala perizinannya secara mandiri.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM Progran PKH tahun 2022

Di samping itu, kata dia, DPMPTSP Aceh Barat juga telah membuka layanan bantuan perizinan klik and kring yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin melalui aplikasi SiCANTIK maupun OSS RBA.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi helpdesk DPMPTSP Aceh Barat apabila ada kendala selama mengurus izin usahanya yaitu melalui nomor telepon/WhatsApp 0811-6870-055, email dpmptsp.meulaboh@gmail.com, ataupun konsul tatap muka di dalam maupun diluar kantor DPMPTSP,” papar Edy Juanda.

Ia berharap keberadaan aplikasi SiCANTIK ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus setiap izin yang diperlukan secara praktis dan efisien tanpa perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP, cukup secara online saja.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan Lancana Melati Dari Kwarnas

Aceh Barat

Samsi Barmi Apresiasi Kinerja Eksekutif Kendalikan Inflasi

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan Tenis PTWP Aceh Cup tahun 2023

Aceh Barat

Harkannas ke-11: Forikan Aceh Barat Bagikan Makanan Gratis ke Sekolah dan Puskesmas

Aceh Barat

Diskominsa Kabupaten Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website Dayah.id

Aceh Barat

Wakili Pj. Bupati, Seksa Aceh Barat Resmi buka Kegiatan Musrembang penyusunan RKPD Tahun 2024

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Jawab Pandangan DPRK Terkait Raqan APBK Tahun 2023

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Beri Bonus Atlet